![]() |
Ilustrasi Gambar |
Sosiologi hukum adalah
ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala
sosial lainnya secara empiris analitis.
Menurut Brade Meyer
·
Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat
penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti
suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk
menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk
menggambarkan proses internalnya hukum.
·
Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya,
pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada
alat-alat hukumnya.
·
Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan
penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan
analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian
hukum dapat tercapai.
Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata
Kuliah
Sebelum tahun 1976 di
Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu
sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum
yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah konsep
pembinaan hukum. Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
diantaranya yaitu :
1. Hukum tidak meliputi
asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk
lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam
kenyataan.
2. Hukum adalah
keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
Penjelasan :
·
Pada pengertian yang pertama kata kaedah mengandung makna yaitu
Undang-undang
Normatif
Positivisme
·
Kata asas dan kaedah menggambarkan hukum sebagai gejala
normative (hukum alam)
·
Kata lembaga dan proses menggambarkan hukum sebagai gejala
social (sociological yurispudence)
·
Gejala social adalah gejala-gejala yang terdapat dalam
masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia (kemakmuran,
kekuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan kebahagiaan).
GBHN 1973 : Hukum
tidak boleh menghambat proses pembangunan yang merupakan suatu proses yang
menyangkut seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.
GBHN 1978 : Hukum
dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan
Ex : Dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat atau
melarang adanya perkawinan anak-anak, hal tersebut merubah pemikiran masyarakat
agraris menjadi masyarakat industri.
GBHN 1983 : Hukum
sebagai sarana rekayasa masyarakat
Ex : Dalam
Undang-Undang Hak Cipta, dimana hal tersebut merubah pemikiran masyarakat
industri menjadi masyarakat informasi.
Soiologi Hukum Sebagai Ilmu
Pada lahirnya
sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum,
ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.
1Filsa. fat hukum
Konsep yang dilahirkan
oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum
bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :
–
Grundnorm (dasar social daripada hukum)
–
Konstitusi
–
Undang-undang dan kebiasaan
–
Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum
terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi
hukum, diantaranya yaitu
1. Mazhab sejarah,
tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh da
berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dari
kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari statu ke control sejalan
dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
2. Mazhab utility,
tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna
mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak
kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk
hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph
von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi
masyarakat untuk mencapai tujuan)
3. Aliran sociological
jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai dengan
hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law)
4. Aliran pragmatical
legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl
Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan
huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)
2. Ilmu hukum
Yang mendukung ilmu
soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala
social.
3. Sosiologi yang
berorientasi dibidang hukum
Menurut Emile Durkhain
mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas social yang
meliputi :
–
Solideritas social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana
kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
–
Solideritas social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah
hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
Max Weber dengan teori
ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi :
–
Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya
semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)
–
Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada
kaidah-kaidah diluar akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)
–
Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim
menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau
ideologi)
–
Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak
dari ilmu hukum)
Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Dibidang
Ilmu Pengetahuan
Sosiologi adalah
merupakan cabang dari ilmu hukum
Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum
adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Pendapat ini
didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang
kenyataan yang meliputi :
– Disiplin
analitis : sosiologi, psikologi
– Disiplin
hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan,
sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara
sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai
suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar
pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum
merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
·
Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)
− Hukum dan
moral
− Keepastian
hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
·
Madzhab formalisme (austin, kelsen)
− Logika
hukum
− Fungsi
keajegan dari pada hukum
− Peranan
formal dari petugas hukum
·
Mazhab kebudayaan dan sejarah (Carl von savigny, Maine)
− Kerangka
budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
− Hukum
dan perubahan perubahan social
·
Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J.
Bentham, Jhering, Eurlich, Pound)
−
Konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman )
−
Penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang
−
Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan social
·
Aliran sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) dan legal
realism (holmes, llewellyn, frank)
−
Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
−
Faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan
stratifikasi sosial
−
Hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
−
Hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum
−
Segi perikemanusiaan dari hukum
−
Studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya
Sosiologi hukum adalah
merupakan cabang sosiologi
Menurut Satjipto Rahardjo mengungkapkan
bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang
hukum.
Ilmu yang mempelajari
fenomena hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan beberapa
karakteristik dari studi hukum secara sosiologis
·
Memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh
para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik tersebut
dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan, penerapan dan
pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktik yang
terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.
·
Senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau
pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pertanyaan, pertanyaan
itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?, apakah
kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan
yang bvesar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan
sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan
hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.
·
Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan
penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari
hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak
menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada
memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari.
Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi
objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena
hukum yang nyata
Konsep-Konsep Sosiologi Hukum
1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social
Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol
control : kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar
terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian
tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut
diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik
konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu
ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial
adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang
bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan
di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara
ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua
kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum
merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan
ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social
Engineering
Hukum dapat bersifat
sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif,
fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat
yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang
menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative
tentang fungsi hukum.
Hal ini dimaksudkan
dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam
pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi
Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan
taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana
pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola
pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola
pemikiran yang rasional/modern.
3. Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa
hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh
dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum
belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran
hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak
sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan
wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya
dengan hukum.
Dalam artian sebagai
berikut :
·
Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma
sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya
sebagai akibat dari modernisasi
·
Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial
yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan
sebagai norma norma asing bagi rakyat
·
Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
·
Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia
untuk memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
·
Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang
berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang
seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang
berlaku
4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yang
modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus
mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum
tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya.
Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum
yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Ciri ciri hukum modern
:
− Terdiri
dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
− Sistem
hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak
memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
− Bersifat
universal dan dilaksanakan secara umum
− Adanya
hirarkis yang tegas
−
Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
− Rasional
−
Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
−
Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
− Hukum
mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
− Penegak
hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara
memonopoli kekuasaan
−
Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative –
yudicatif)
Ciri manusia modern :
–
Rasional
–
Jujur
–
Tepat waktu
–
Efisien
–
rientasi ke masa depan
–
Tidak status symbol (gengsi)
5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya
diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah
kebal hukum.
Hingga saat ini banyak
pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White
Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis
bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi
para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah
kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata
rendah.
6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang
berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses
efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar
supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar
beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum
diantaranya :
a. Hukum itu harus
baik
–
Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)
– Secara
yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu
harus sinkron)
– Secara
filosofis
b. Penegak hukumnya
harus baik, dalam artian betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.
c. Fasilitas tersedia
yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
d. Kesadaran hukum
masyarakat
Syarat kesadaran hukum
masyarakat :
·
Tahu hukum (law awareness)
·
Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude)
·
Paham akan isinya (law acqium tance)
·
Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)
e. Budaya hukum
masyarakat
Perlu ada syarat yang
tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya
rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum
yang berlaku
Cara mengatasinya :
1. Eksekutif harus banyak
membentuk hukum dan selalu mengupdate,
2. Para penegak hukumnya
harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang
berlaku dan tidak boleh pandang bulu
3. Lembaga mpr sesuai
dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga
negara.
7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Sadar : dari hati
nurani
Patuh : Takut sanksi
yang negatif
Kesadaran hukum
merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara
ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum
sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas
hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam
manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
Kesadaran hukum
berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan
hukum ada rasa takut akan sanksi.
·
kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan
hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai
nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum
yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran
hukum :
1. pengetahuan hukum
2. pemahaman hukum
3. sikap hukum
4. pola perilaku hukum
·
kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan
variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan
diperoleh dengannn dukungan sosial
Faktor yang
menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
·
Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan
suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin
dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang
ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
·
Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada
bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap
terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk
menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
·
Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum
dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai
dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
·
Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah
hukum yang ada
Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum
·
Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara
ahli sosiologi dengan ahli hukum
·
Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya
dialam yang normatif
·
Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat
bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
·
Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan
untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang
pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum
·
Para ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada
kejadian-kejadian konkret sedangkan para sosiolog menganggap kejadian konkret
tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan
umum
Cabang Sosiologi Hukum
(Soeryono)
1. Paradigma (the
genetic sociology of law)
−
Sampai sejauh mana hukum dapat mempengaruhi tingkah laku manusia
−
Bagaimanakah cara yang paling efektif dari hukum dala pembentukan perilaku
−
Apakah hukum yang membentuk perilaku atau sebaliknya
Contoh : UU Nomor 1
tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika (orang tua diajak berpikir rational,
petani diajak berpikir rational)
1. Soiologi Teoritis dan
Praktis
Sosiologi praktis
−
Sosiologi teoritis yaitu meneliti dasar sosial dari hukum positif tertulis
−
Mempelajari tentang tumbuh dan berkembangnya hukum positif tertulis
−
Lebih ditekankan pada penelitian bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau
hipotesa
Contoh : UU bagi hasil
Sosiologi praktis
−
Sosiologi praktis yaitu meneliti efektifitas dari hukum dalam masyarakat
−
Dapat menganalisa konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
Contoh : Kasus
pungutan liar, UU tentang pungutan tidak jalan
Hukum-gejala social
yaitu UU Penanaman Modal
Hukum-politik yaitu UU
Pemilu
Hukum-budaya yaitu UU
Peerguruan Tinggi
2. Soiologis Empiris
Yaitu hipotesa
dicocokan dengan keadaan yang sebenarnya atau melihat hukum yang erat kaitannya
dengan gejala sosial lainnya.
Contoh : UU Nomor 1
tahun1974 pasal 2
UU Narkotika
UU Lingkunga hidup
Ruang lingkup Sosiologi Hukum
Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa
hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociology of
law)
Efek hukum terhadap gejala-gejala social lain
(the operational sociology of law)
·
Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola
sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan
budaya masing-masing
·
Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari
hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia dengan tujuan penyerasian terhadap
hukum
·
Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan
sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa mayarakat dengan tujuan
melakukan pembinaan hukum
·
Sejarah hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum
masa lampau (masa penjajahan kolonial belanda) sampai dengan sekarang dengan
tujuan pembinan terhadap hukum
·
Politik hukum adalah memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam
kehidupan
·
Nilai yaitu konsepsi abstrak dalam pikiran manusia tentang
sesuatu hal yang baik atau buruk
·
Disiplin yaitu suatu ajaran yang menentukan apakah yang
seharusnya atau seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan
Perihal perspektif
dari pada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama, yaitu
sebagai berikut :
1. Pendapat-pendapat yang
menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang
global, artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum
sebagai sarana organisasi sosial dan hukum sebagai sarana dari keadilan.
Didalam fungsi tersebut maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil
dari sosiologi hukum didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi
diharapkan berfungsi.
2. Pendapat-pendapat lain
menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan
dan pengkaidahan, dimana sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang
keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum
(baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para
warga masyarakat terutama yang menyangkut hukum fakultatif).
Dari perspektif
sosiologi hukum tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum
adalah sebagai berikut :
·
Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan
bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.
·
Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan
kemampuan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam
masyarakat baik sebagai sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana untuk
mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
·
Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta
kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat.
Manfaat mempelajari
Sosilogi Hukum
Hal-hal yang dapat
diketahui mempelajari sosiologi hukum
–
Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum)
– Unsur
kebudayaan yang mempengaruhi hukum
– Golongan
masyarakat yang mempengaruhi hukum
– Golongan
mana yang diuntungkan dan golongan mana yang dirugikan
–
Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya
–
Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum
–
Mengetahui hukum yang dapat mengubah perilaku
–
Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap berfungsinya hukum
Kemampuan-kemampuan
yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum
– Memahami
hukum dalam konteks sosialnya
– Melihat
efektivitas hukum baik social control maupun social engineer
– Menilai
efektivitas hukum
Kegunaan Sosiologi
Hukum Praktis bagi Praktisi Hukum
·
Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah
hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk
pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan
dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad atau
perbuatan mmelawan hukum)
·
Dapat mengadakan konkritisasi terhadap pengertian-pengertian
hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.
·
Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar
sosial
·
Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna.
Ilmu hukum yaitu ilmu
yang mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Metoda untuk meneliti
hukum
·
Idiologis (melihat hukum sebagai nilai-nilai), filosofis,
yuridis
·
Melihat hukum sebagai sistem atau pengaturan yang abstrak lepas
dari hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut (dogmatis)
·
Sosiologis (melihat hukum sebagai alat untuk mengatur
masyarakat/efektivitas hukum)
Masalah yang di teliti
Ilmu Hukum
·
Mempelajari asas-asas pokok dari hukum (filsafat hukum)
·
Mempelajari sistem formal dari hukum (sosiologi hukum dan
dogmatik hukum)
·
Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam
masyarakat (sosiologi hukum)
·
Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang
dilindungi oleh hukum (sosiologi hukum)
·
Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana
hukum datang atau muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara atau
sarana-sarana apa hukum malakukan hal itu ( sejarah hukum)
·
Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana keadilan
itu diwujudkan melalui hukum (filsafat hukum)
·
Mempelajari tentang perkembangan hukum, apakah hukum itu, apakah
sejak dulu sama denga sekarang, bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari
masa ke masa (sejarah hukum)
·
Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang
masa (filsafat hukum)
·
Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam
masyarakat, bagaimana hubungan atau kaitannya antara hukum dengan sub-sub
sistem lain dalam masyarakat baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya
dsb (sosiologi hukum)
Sumber
Klik disini