![]() |
Ilustrasi Gambar |
Aliran-aliran
yang mempengaruhi terbentuknya Sosiologi Hukum secara singkat dapat terbagi
menjadi 5 berdasarkan hasil pemikiran para Ahli Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum,
diantaranya:
1.
Mazhab
Formalitas
Tokoh
yang terkenal menyumbangkan alirannya kepada mazhab Formalitas, ialah John
Austin dan Han Kelsen.
A. John
Austin
Teori Austin yang
terkenal ialah analytical jurisprudence,
yang dimana hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan
tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Dapat diartikan hukum bersifat
logis, tetap dan tertutup.
Austin mendefinisikan
Hukum sebagai berikut:
1. Peraturan
yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk
yang berkuasa atasnya.
2. Perintah
yang dibebankan untuk makhluk yang berfikir.
3. Hukum
secara tegas dipisahkan dari keadilan, dan hukum tidak didasarkan pada
nilai-nilai baik maupun buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari
penguasa.
Austin
juga membagi hukum menjadi hukum yang
dibuat oleh Tuhan dan hukum yang
dibuat oleh manusia. Lalu Austin, membagi hukum yang dibuat oleh manusia
terbagi menjadi dua yakni hukum yang
sebenarnya dan hukum yang tidak
sebenarnya.
Kelemahan
dari teori analytical jurisprudence ialah bahwa suatu sistem hukum tidak mungkin
untuk sepenuhnya bersifat tertutup.
B. Han
Kalsen
Pure Theory of Law
merupakan suatu sistem hukum merupakan suatu sistem pertanggaan dari
kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya
pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya, dan kaidah yang merupakan
puncak dari sistem pertanggaan itu dinamakan sebagai kaidah dasar atau grundnorm.
Grundnorm merupakan
dasar untuk basis sosial dari hukum itu yang merupakan salah satu objek
pembahasan di dalam sosiologi hukum.
Kalsen mendefinisikan
hukum sebagai berikut:
1. Hukum
itu bersifat hierarkis.
2. Hukum
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
3. Hukum
tidak boleh dicampuri dengan masalah-masalah politik, kesusilaan, sejarah,
kemasyarakatan, dan etika, juga tidak boleh dicampuri oleh masalah keadilan.
keadilan menurut Kalsen adalah masalah Ilmu Politik.
Kelemahan
teori Kalsen ialah tereltak pada kaidah dasar, apakah yang menjadi dasar sahnya
kaidah dasar tersebut? Pertanyaan berikutnya bersifat meta yuridis.
2. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Pendukung dalam mazhab ini ialah
Friedrich Karl Von Savigny dan Sir Hendri Maine.
A. Friedrich
Karl Von Savigny
Menurut Von Savigny, Hukum
merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Semua hukum berasal dari
adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk UU.
Kelemahan
teori Von Savigny ialah terletak pada konsepnya mengenal kesadaran hukum yang
sangat abstrak.
B. Sir
Hendri Maine
Teorinya perihal perkembangan hukum
dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang
sederhana ke masyarakt yang modern dan kompleks.
Menurut Maine,
hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga-warga masyarakat yang
masih sederhana, berangsur-angsur akan menghilang apabila masyarakat yang
sebelumnya berkembang menjadi masyarakat modern dan kompleks. Pada masyarakat
yang modern dan kompleks hubungan hukum didasarkan pada hak dan kewajiban yang
didasarkan pada kontrak yang disepakati bersama.
3. Aliran Utilitarianism
Aliran
Utilitarianism (Kegunaan dan Pemanfaatan) memiliki tokoh yang terkenal
diantaranya ialah Jeremy Bentham dan Rudolph Von Ihering.
A.
Jeremy Bentham
Dalam teorinya,
Bentham menjelaskan tentang hukum, yang dimana ia menggunakan dari salah satu
prinsip Aliran Utilitarianism yakni bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak
kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Bentham banyak
mengembangkan pikirannya untuk bidang pidana dan hukum terhadap tindak pidana,
yakni:
· Setiap kejahatan harus disertai dengan
hukuman-hukuman yang sesuai den gan kejahatan tersebut, dan hendaknya
penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang diperlukan untuk
mencegah terjadinya kejahatan.
Kelemahan
teori Bentham terletak pada kenyataan bahwa tidak setiap mausia mempunyai
ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagian, dan penderitaan.
B.
Rudolph Von Ihering
Ajaran Von
Ihering biasa dikenal dengan sebutan
social utilitarianism. Von Ihering menganggap hukum merupakan suatu alat
bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Atau dengan pernyataan lain, bahwa
hukum sebagai ssarana untuk mengendalikan individu-individu agar tujuannya
sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya.
4. Aliran Sociological Jurisprudence
Tokoh yang
terkenal menyumbangkan alirannya kepada Aliran ini ialah Eugen Ehrlich dan
Roscoe Pound.
A.
Eugen Ehrlich
Ajaran Ehrlich berpokok
pada pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ehrlich
menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum
yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog
sebagai pola-pola kebudayaan.
Menurut Ehrlich
bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislative,
keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi justru
terletak didalam masyarakat itu sendiri.
Kelebihan
teori Ehrlich ialah mengarah perhatian para Ahli hukum pada ruang lingkup
sistem sosial, dimana akan dapat diketemukan kekuatan-kekuatan yang
mengendalikan hukum, serta teori Ehrlich dapat membantu untuk memahami hukum
dalam konteks sosial. Sedangkan kelemahan
teori Ehrlich ialah tidak adanya ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan
bahwa suatu kaidah hukum benar-benar merupakan hukum yang hidup dan di anggap
adil.
B.
Roscoe Pound
Pound
berpendapat bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga
kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan
apabila tugas dari ilmu hukum untuk memperkembangkan suatu kerangka dengan mana
kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
Pound juga
menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action) yang dibedakannya dengan yang tertulis (law in the books).
5. Aliran Realisme Hukum
Tokohnya ialah
Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Justice Oliver Wendell Holmes. Mereka bertiga
terkenal dengan konsep nya yangradikal tentang proses peradilan dengan
menyatakan hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum akan tetapi bahkan membentuk
hukum.
Pokok-pokok
Aliran Realisme Hukum banyak dikemukakan oleh Justice Holmes di dalam hasil
karyanya yang berjudul The Path of the
Law. Holmes menyatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah suatu dugaan bahwa
apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai
dengan keputusan suatu pengadilan.
Karl Llewellyn
mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan
perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Llewellyn menekankan
pada fungsi hukum. Tugas pokok dari oengadilan adalah menetapkan fakta dan
rekonstruksi dari kejadian-kejadian yyang telah lampau yang menyebabkan
terjadinya perselisihan.
__________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan keempat mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.
0 comments:
Posting Komentar