HELLO FELLAS

HELLO FELLAS

Sabtu, 31 Maret 2018

Mazhab Sosiologi Hukum (Review Pertemuan ke-IV Sosiologi Hukum)

Ilustrasi Gambar
Aliran-aliran yang mempengaruhi terbentuknya Sosiologi Hukum secara singkat dapat terbagi menjadi 5 berdasarkan hasil pemikiran para Ahli Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum, diantaranya:
1.      Mazhab Formalitas
Tokoh yang terkenal menyumbangkan alirannya kepada mazhab Formalitas, ialah John Austin dan Han Kelsen.
A.       John Austin
Teori Austin yang terkenal ialah analytical jurisprudence, yang dimana hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Dapat diartikan hukum bersifat logis, tetap dan tertutup.
Austin mendefinisikan Hukum sebagai berikut:
1.    Peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berkuasa atasnya.
2.      Perintah yang dibebankan untuk makhluk yang berfikir.
3.   Hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan, dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai baik maupun buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
Austin juga membagi hukum menjadi hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang dibuat oleh manusia. Lalu Austin, membagi hukum yang dibuat oleh manusia terbagi menjadi dua yakni hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.
Kelemahan dari teori analytical jurisprudence ialah bahwa suatu sistem hukum tidak mungkin untuk sepenuhnya bersifat tertutup.
B.     Han Kalsen
Pure Theory of Law merupakan suatu sistem hukum merupakan suatu sistem pertanggaan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya, dan kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggaan itu dinamakan sebagai kaidah dasar atau grundnorm.
Grundnorm merupakan dasar untuk basis sosial dari hukum itu yang merupakan salah satu objek pembahasan di dalam sosiologi hukum.
Kalsen mendefinisikan hukum sebagai berikut:
1.      Hukum itu bersifat hierarkis.
2.      Hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
3.   Hukum tidak boleh dicampuri dengan masalah-masalah politik, kesusilaan, sejarah, kemasyarakatan, dan etika, juga tidak boleh dicampuri oleh masalah keadilan. keadilan menurut Kalsen adalah masalah Ilmu Politik.
Kelemahan teori Kalsen ialah tereltak pada kaidah dasar, apakah yang menjadi dasar sahnya kaidah dasar tersebut? Pertanyaan berikutnya bersifat meta yuridis.
2.      Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Pendukung dalam mazhab ini ialah Friedrich Karl Von Savigny dan Sir Hendri Maine.
A.    Friedrich Karl Von Savigny
Menurut Von Savigny, Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat. Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk UU.
Kelemahan teori Von Savigny ialah terletak pada konsepnya mengenal kesadaran hukum yang sangat abstrak.
B.     Sir Hendri Maine
Teorinya perihal perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhana ke masyarakt yang modern dan kompleks.
Menurut Maine, hubungan-hubungan hukum yang didasarkan pada status warga-warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur-angsur akan menghilang apabila masyarakat yang sebelumnya berkembang menjadi masyarakat modern dan kompleks. Pada masyarakat yang modern dan kompleks hubungan hukum didasarkan pada hak dan kewajiban yang didasarkan pada kontrak yang disepakati bersama.

3.      Aliran Utilitarianism
Aliran Utilitarianism (Kegunaan dan Pemanfaatan) memiliki tokoh yang terkenal diantaranya ialah Jeremy Bentham dan Rudolph Von Ihering.
A.    Jeremy Bentham
Dalam teorinya, Bentham menjelaskan tentang hukum, yang dimana ia menggunakan dari salah satu prinsip Aliran Utilitarianism yakni bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Bentham banyak mengembangkan pikirannya untuk bidang pidana dan hukum terhadap tindak pidana, yakni:
·      Setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai den gan kejahatan tersebut, dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih daripada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Kelemahan teori Bentham terletak pada kenyataan bahwa tidak setiap mausia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagian, dan penderitaan.
B.     Rudolph Von Ihering
Ajaran Von Ihering biasa dikenal dengan sebutan social utilitarianism. Von Ihering menganggap hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Atau dengan pernyataan lain, bahwa hukum sebagai ssarana untuk mengendalikan individu-individu agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya.


4.      Aliran Sociological Jurisprudence
Tokoh yang terkenal menyumbangkan alirannya kepada Aliran ini ialah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
A.     Eugen Ehrlich
Ajaran Ehrlich berpokok pada pembedaan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ehrlich menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropolog sebagai pola-pola kebudayaan.
Menurut Ehrlich bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislative, keputusan-keputusan badan judikatif ataupun ilmu hukum, akan tetapi justru terletak didalam masyarakat itu sendiri.
Kelebihan teori Ehrlich ialah mengarah perhatian para Ahli hukum pada ruang lingkup sistem sosial, dimana akan dapat diketemukan kekuatan-kekuatan yang mengendalikan hukum, serta teori Ehrlich dapat membantu untuk memahami hukum dalam konteks sosial. Sedangkan kelemahan teori Ehrlich ialah tidak adanya ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan bahwa suatu kaidah hukum benar-benar merupakan hukum yang hidup dan di anggap adil.
B.     Roscoe Pound
Pound berpendapat bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan apabila tugas dari ilmu hukum untuk memperkembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
Pound juga menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action) yang dibedakannya dengan yang tertulis (law in the books).

5.      Aliran Realisme Hukum
Tokohnya ialah Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Justice Oliver Wendell Holmes. Mereka bertiga terkenal dengan konsep nya yangradikal tentang proses peradilan dengan menyatakan hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum akan tetapi bahkan membentuk hukum.
Pokok-pokok Aliran Realisme Hukum banyak dikemukakan oleh Justice Holmes di dalam hasil karyanya yang berjudul The Path of the Law. Holmes menyatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.
Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Llewellyn menekankan pada fungsi hukum. Tugas pokok dari oengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian-kejadian yyang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.

__________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan keempat mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.

0 comments:

Posting Komentar