HELLO FELLAS

HELLO FELLAS

Selasa, 17 April 2018

Struktur Sosial dan Hukum (Review Pertemuan ke-V Sosiologi Hukum)

Ilustrasi Gambar







Struktur sosial sendiri dapat diilustrasikan sebagai sebuah bangunan atau rumah yang berdiri kokoh dengan memiliki sisi-sisi pondasi yang saling membentuk dan memperkuat setiap ruang bangunan atau rumah, sehingga bangunan tersebut menjadi satu kesatuan yang saling terhubung. Apabila kita telaah bahwa, setiap bangunan atau rumah memiliki pondasi atas atau yang dikenal dengan atap, pondasi tengah atau yang dikenal dengan dinding, dan pondasi bawah atau yang dikenal dengan teras atau lantai. Dari semua itu bangunan atau rumah memiliki kamar tidur, dapur, kamar mandi, ruang tamu, dll. Sama halnya dengan struktur sosial, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat memiliki kaidah, lembaga, kelompok, dan lapisan, yang dimana elemen tersebut membentuk dan mengatur keteraturan dalam masyarakat.
Ilustrasi Gambar
Berdasarkan teori struktur, manusia bukan subjek yang mengendalikan, melainkan sebagai objek yang dikendalikan. Istilah lainnya bahwa manusia merupakan bukan makhluk yang bebas melainkan dibentuk oleg sebuah struktur yang sudah ada dan manusia hanya tinggal menjalankan perannya sesuai dengan struktur yang telah ada. Struktur berhubungan dengan kedudukan dan peran. Setiap kedudukan, ada peran-peran yang menstrukturkan, dan hal ini mengakibatkan hubungan timbal balik. Berikut, fungsi-fungsi struktur sosial:
1.  Fungsi Identitas, Struktur sosial berfungsi sebagai penegas identitas yang dimiliki oleh sebuah kelompok masyarakat.
2.    Fungsi Kontrol, Dalam kehidupan bermasyarakat selalu muncul kecenderungan dalam diri individu untuk melanggar norma, nilai, atau peraturan lainnya yang berlaku dalam masyarakt. Struktur sosial berfungsi sebagai mengontrol masyarakat sehingga masyarakat memiliki naluri untuk berhenti jika ingin melanggar norma, nilai, atau peraturan lain.
3.  Fungsi Pembelajaran, Struktur sosial berfungsi sebagai media belajar individu yang ada dalam masyarakat.
Selain itu, adapula proses terbentuknya sebuah struktur:
Ilustrasi Gambar
Maksud bagan diatas ialah bahwa nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat dan menjadi kebiasaan bersama yang dilakukan secara terus-menerus akan membentuk sebuah norma, norma ini ialah sebagai pedoman masyarakat untuk hidup sesuai nilai-nilai yang berlaku. Apabila masyarakat melanggar nilai yang berlaku, maka akan mendapat sanksi dari kelompok masyarakat. lalu norma-norma ini diaplikasikan ke dalam bentuk struktur. Apabila ditarik kesimpulan, teori struktur mengajarkan masyarakat untuk hidup keteraturan sehingga terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan tentram.

Relasi Struktur Sosial dan Hukum
Sosiologi hukum mempelajari masyarakat di ranah struktur sosial (lembaga sosial, kelompok, dan stratifikasi sosial) guna memahami gejala-gejala hukum yang senyatanya hidup di masyarakat dan bukanlah mengkaji tataran hukum yang seharusnya berlaku dimasyarakat.
Diharapkan pula hukum sebagai institusi sosial mampu menyelenggarakan keadilan di masyarakat. untuk mewujudkan hal tersebut maka hukum sebagai lembaga sosial harus meliputi beberapa hal, antara lain:
  1. Dimensi stabilitas
  2. Mampu berkontribusi terhadap hukum-hukum yang hidup di masyarakat
  3. Mampu menjadi kerangka norma yang melindungi kehidupan individu atau kelompok di masyarakat.
__________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan kelima mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.

0 comments:

Posting Komentar