HELLO FELLAS

HELLO FELLAS

Selasa, 20 Maret 2018

Pengantar Sosiologi Hukum: Pengertian, Ciri Khas, Manfaat, Tujuan (Artikel Bebas ke-II Sosiologi Hukum)

Ilustrasi Gambar

Sosiologi Hukum merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru dikenal pada tahun 1960. Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum berkembang atas dasar suatu anggapan, bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat.

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi Hukum menurut Soerjono Soekanto, ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara anali analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalaam konteks sosialnya. Sedangkan pengertian Sosiologi Hukum menurut H. L. A. Hart, ialah suatu konsep tentang hukum mengandung unsure-unsur kekuasaan yang terpusat kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.

CIRI KHAS SOSIOLOGI HUKUM
1. Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, baik oleh para penegak hukum ataupun masyarakat, seperti dalam praktek peradilan dan sebagainya.
2. Sosiologi Hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui isi kaidah dan di dalam kenyataannya, baik data empiris maupun non empiris.
3.  Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan objek yang diamatiya ialah tingkah laku yang menyimpang dan yang taat.

MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM
1. Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis atau tidak tertulis) di dalam negara maupun masyarakat.
2.     Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
3.     Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
4.     Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat.
5. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.

TUJUAN SOSIOLOGI HUKUM
Tujuan utama Sosiologi Hukum adalah menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien.


__________________________
Sumber:
Power Point Pengantar Sosiologi Hukum, Puji Wulandari K, SH.M.Kn.

1 komentar: