Sosiologi Hukum merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru dikenal pada tahun 1960. Sosiologi
Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam
konteks sosial. Sosiologi Hukum berkembang atas dasar suatu anggapan,
bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang
dinamakan masyarakat.
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi
Hukum menurut Soerjono Soekanto, ialah
suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara anali analitis dan empiris pengaruh
timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum
adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalaam konteks
sosialnya. Sedangkan pengertian Sosiologi Hukum menurut H. L. A. Hart, ialah suatu konsep tentang hukum mengandung unsure-unsur
kekuasaan yang terpusat kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang
tampak dari kehidupan bermasyarakat.
CIRI KHAS SOSIOLOGI HUKUM
1. Sosiologi Hukum bertujuan
untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, baik oleh para
penegak hukum ataupun masyarakat, seperti dalam praktek peradilan dan
sebagainya.
2. Sosiologi Hukum
senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui isi kaidah dan di
dalam kenyataannya, baik data empiris maupun non empiris.
3. Sosiologi Hukum tidak
melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan objek yang diamatiya ialah tingkah
laku yang menyimpang dan yang taat.
MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM
1. Mengetahui dan memahami
perkembangan hukum positif (tertulis atau tidak tertulis) di dalam negara
maupun masyarakat.
2. Mengetahui efektifitas
berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
3. Mampu menganalisis
penerapan hukum di dalam masyarakat.
4. Mampu mengkonstruksikan
fenomena hukum yang terjadi di masyarakat.
5. Mampu mempetakan
masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
TUJUAN SOSIOLOGI HUKUM
Tujuan
utama Sosiologi Hukum adalah menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang
diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien.
__________________________
Sumber:
Power Point Pengantar Sosiologi Hukum, Puji Wulandari K, SH.M.Kn.
Ntaps gan
BalasHapus