![]() |
Ilustrasi Gambar |
Selain
aliran yang telah dijelaskan sebelumnya, hadir dan berkembangnya sosiologi hukum
tidak terlepas dari adanya pemikiran tokoh-tokoh, di antaranya:
Emiel Durkheim
Emil Durkeheim terkenal dengan pemikirannya
yang menggunakan teori solidaritas dalam memahami masyarakat, yakni masyarakat
terbentuk dari individu-individu sehingga terbentuklah sebuah masyarakat karena
adanya rasa saling membutuhkan dan rasa solidaritas. Solidaritas dibagi menjadi
dua yaitu:
· Solidaritas mekanik.
Solidaritas ini berlaku di masyarakat kecil yang masih homogen. Misalnya, bila
ada salah satu masyarakat yang berpindah ke suatu tempat lain, maka
kepergiannya tidak mempengaruhi masyarakat yang tertinggal.
· Solidaritas organik.
Solidaritas ini terjadi di masyarakat besar, modern, dan bersifat heterogen.
Contohnya, jika salah satu masyarakatnya ada berpindah maka
perpindahannya sangat mempengaruhi masyarakat tersebut.
Karl Marx
Karl Marx menyumbangkan pemikirannya dalam hal
keberadaan hukum yang tidak terlepas dari pengaruh peristiwa ekonomi.
Suatu contoh yang banyak terjadi adalah benturan stratifikasi sosial antara
kelas borjuis (kaum yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang
tidak mempunyai modal) dalam hubungan industrial. Dalam hal ini, kaum
borjuislah yang akan selalu menang karena dianggap berluasa atas
kepemilikan modal.
Sementara itu, kaum priorentar akan selalu
mengalami kekalahan karena berada dalam kekuasaan kaum borjuis. Pengusaha akan
mempertahankan asset kemudian mereka mengandalkan kekuasaan legislator untuk
menciptakan hukum yang melindungi keberadaan mereka. Maka, terbentuklah
Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung
merugikan masyarakat kecil.
Max Weber
Seorang Max Weber melihat perkembangan hukum
mulai dari masyarakat klasik sampai masyarakat modern saat ini. Menurut Max
Weber hukum seharusnya berdasarkan fatwa dan kemudian berkembang menjadi
berdasarkan musyawarah seperti sekarang. Max Weber membuat tiga sistem
peradilan, yaitu:
· Peradilan Kudi yaitu
peradilan yang menyelesaikan setiap perkara atau masalah dengan cara
kekeluargaan atau perdamaian.
· Peradilan Empiris yaitu
peradilan dimana hakim memutuskan perkara dengan putusan-putusan terdahulu
(yurisprudensi).
· Peradilan Rasional yaitu
peradilan yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan peradilan
sekarang.
William Graham Summer
Sumbangsih pemikiran William terletak pada
pada konsep in-group dan out-group dari suatu masyarakat. Menurutnya,
masyarakat tercipta dari peleburan kelompok-kelompok sosial yang ada. William
pun menyatakan ide penemuannya bahwa manusia bertindak atas 4 dorongan yang
universal dalam diri manusia tersebut yaitu rasa lapar, cinta, takut, dan
hampa.
Henry .S. Maine.
Menurut pemikiran Henry S. Maine, penghargaan
individu bersifat warisan/turun menurun dan kedudukan status sangat
berpengaruh. Namun, seiring perkembangan zaman, yang terjadi justru
ketidakberlakuan kedudukan status turun temurun tersebut. Sebab, sekarang ini
penghargaan individu menggunakan penilaian dari kualitas individu itu sendiri.
Jadi, sangat jelas bahwa pergeseran masyarakat dalam hukum telah terjadi.
Benjamin Cordozo
Apa yang menjadi pemikiran Benjamin Cordozo
menyangkut tentang perlunya memperbaharui teknik hukum yang aktual dengan cara
menutup jurang antara teknik hukum itu dengan kenyataan hukum yang hidup dewasa
ini. Bahkan, Benjamin Cordozo mencurahkan perhatiannya pada aktivitas
pengadilan-pengadilan.
Leon Duguit
Pemikiran Leon Duguit terkosentrasi pada hal
yang menjurus ke penggunaan sosiologi hukum dalam ilmu hukum, yakni teknis
daripada sistematis hukum yang benar-benar berlaku khususnya hukum
konstitusionil. Leon Duguit juga memusatkan pemikirannya pada teori hukum
sosiologis. Dimana, teori hukum sosiologi ini tujuannya sangat
bertentangan dari filsafat hukum yang ada
_________________
Sumber:
Bimbie
0 comments:
Posting Komentar