HELLO FELLAS

HELLO FELLAS

Minggu, 01 April 2018

Tokoh-Tokoh Pemikiran Sosiologi Hukum (Artikel Bebas ke-IV Sosiologi Hukum)

Ilustrasi Gambar

Selain aliran yang telah dijelaskan sebelumnya, hadir dan berkembangnya sosiologi hukum tidak terlepas dari adanya pemikiran tokoh-tokoh, di antaranya:
Emiel Durkheim
Emil Durkeheim terkenal dengan pemikirannya yang menggunakan teori solidaritas dalam memahami masyarakat, yakni masyarakat terbentuk dari individu-individu sehingga terbentuklah sebuah masyarakat karena adanya rasa saling membutuhkan dan rasa solidaritas. Solidaritas dibagi menjadi dua yaitu:
·       Solidaritas mekanik. Solidaritas ini berlaku di masyarakat kecil yang masih homogen. Misalnya, bila ada salah satu masyarakat yang berpindah ke suatu tempat lain, maka kepergiannya tidak mempengaruhi masyarakat yang tertinggal.
·    Solidaritas organik. Solidaritas ini terjadi di masyarakat besar, modern, dan bersifat heterogen. Contohnya,  jika salah satu masyarakatnya ada berpindah maka perpindahannya sangat mempengaruhi masyarakat tersebut.

Karl Marx
Karl Marx menyumbangkan pemikirannya dalam hal keberadaan  hukum yang tidak terlepas dari pengaruh peristiwa ekonomi. Suatu contoh yang banyak terjadi adalah benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis (kaum yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang tidak mempunyai modal) dalam hubungan industrial. Dalam hal ini, kaum borjuislah yang akan selalu menang  karena dianggap berluasa atas kepemilikan modal.
Sementara itu, kaum priorentar akan selalu mengalami kekalahan karena berada dalam kekuasaan kaum borjuis. Pengusaha akan mempertahankan asset kemudian mereka mengandalkan kekuasaan legislator untuk menciptakan hukum yang melindungi keberadaan mereka. Maka, terbentuklah Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat kecil.
Max Weber
Seorang Max Weber melihat perkembangan hukum mulai dari masyarakat klasik sampai masyarakat modern saat ini. Menurut Max Weber  hukum seharusnya berdasarkan fatwa dan kemudian berkembang menjadi berdasarkan musyawarah seperti sekarang. Max Weber membuat tiga sistem peradilan, yaitu:
·   Peradilan Kudi yaitu peradilan yang menyelesaikan setiap perkara atau masalah dengan cara kekeluargaan atau perdamaian.
·    Peradilan Empiris yaitu peradilan dimana hakim memutuskan perkara dengan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi).
·   Peradilan Rasional yaitu peradilan yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan peradilan sekarang.

William Graham Summer 
Sumbangsih pemikiran William terletak pada pada konsep in-group dan out-group dari suatu masyarakat. Menurutnya, masyarakat tercipta dari peleburan kelompok-kelompok sosial yang ada. William pun menyatakan ide penemuannya bahwa manusia bertindak atas 4 dorongan yang universal dalam diri manusia tersebut yaitu rasa lapar, cinta, takut, dan hampa.
Henry .S. Maine.
Menurut pemikiran Henry S. Maine, penghargaan individu bersifat warisan/turun menurun dan kedudukan status sangat berpengaruh. Namun, seiring perkembangan zaman, yang terjadi justru ketidakberlakuan kedudukan status turun temurun tersebut. Sebab, sekarang ini penghargaan individu menggunakan penilaian dari kualitas individu itu sendiri. Jadi, sangat jelas bahwa pergeseran masyarakat dalam hukum telah terjadi.
Benjamin Cordozo
Apa yang menjadi pemikiran Benjamin Cordozo menyangkut tentang perlunya memperbaharui teknik hukum yang aktual dengan cara menutup jurang antara teknik hukum itu dengan kenyataan hukum yang hidup dewasa ini. Bahkan, Benjamin Cordozo mencurahkan perhatiannya pada aktivitas pengadilan-pengadilan.
Leon Duguit
Pemikiran Leon Duguit terkosentrasi pada hal yang menjurus ke penggunaan sosiologi hukum dalam ilmu hukum, yakni teknis daripada sistematis hukum yang benar-benar berlaku khususnya hukum konstitusionil. Leon Duguit juga memusatkan pemikirannya pada teori hukum sosiologis. Dimana, teori hukum sosiologi ini  tujuannya sangat bertentangan dari filsafat hukum yang ada
_________________
Sumber:
Bimbie

0 comments:

Posting Komentar