HELLO FELLAS

HELLO FELLAS

Senin, 26 Maret 2018

Pengadilan dan Peradilan (Review Pertemuan ke-III Sosiologi Hukum)


Ilustrasi Gambar
Sebelumya Anda telah mempelajari dan mengklasifikasikan bentuk hukum pidana dan juga hukum perdata. Bahwasanya dalam kasus pidana, negara menyediakan alat penegak hukum terbuka seperti kepolisian yang siap untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, sedangkan dalam kasus perdata, Anda dapat menggunakan pengacara yang siap ikut serta dalam  menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi dalam hukum. Kemudian, Anda diharapkan pula dapat membedakan antara kata "Pengadilan" dan "Peradilan".
Secara hukum, kata Pengadilan ditunjukan sebagai institusi/lembaga, sedangkan Peradilan ditunjukan berupa jenis. Jika diibaratkan, Pengadilan dapat diklasifikasikan sebagai buah dan Peradilan dapat diklasifikasikan sebagai jenis buahnya seperti buah apel, mangga, dan sebagainya.
Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya memiliki berbagai macam lembaga peradilan yang dipercaya dapat mengadili suatu perkara. Terbentuknya lembaga peradilan ini bukan semata-mata hanya sebagai bentuk lembaga kehakiman tanpa alasan semata melainkan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Berikut bagan lembaga peradilan yang dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya.
Bagan Lembaga Peradilan

A.  PERADILAN UMUM
   Peradilan Umum (Peradilan Sipil) merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang pencari keadilan. Pada umumnya, jika rakyat melakukan suatu perkara seperti pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

B. PERADILAN AGAMA
   Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat kedua atau pengadilan banding).

C. PERADILAN MILITER
Peradilan Militer merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan besenjata, yang memiliki wewenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit seperti keanggotaan polisi, militer, dan sebagainya.

D. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan yang memiliki wewenang dalam mengurus tentang surat yang dikeluarkan instansi seperti dari Rektor Universitas, Bupati agar tidak terjadi abuse power.

Selanjutnya, setelah kita memahami lembaga peradilan di Indonesia, ada baiknya pula bagi Anda memahami apabila Anda merasa tidak puas terhadap keputusan yang dikeluarkan dari keempat peradilan diatas, anda berhak melakukan banding atau kasasi. Kasasi ini merupakan sebagai bentuk upaya hukum untuk memeriksa kembali berkas yang diajukan dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. Berikutnya apabila Anda difonis sebagai tersangka atau bersalah, tempat terakhir dalam jalur hukum peradilan ialah penjara dan lapas. Dalam hal ini terdapat pula perbedaan di Lembaga Negara dan Lembaga Permasyarakatan, bahwa dalam Lembaga Negara tidak adanya pembinaan dikarenakan menggunakan sistem asas praduga bersalah, sedangkan di Lembaga Permasyarakatan terdapat pembinaan yang dimana didalamnya ada program seperti pemberdayaan.
__________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan ketiga mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.

0 comments:

Posting Komentar