![]() |
Ilustrasi Gambar |
Sebelumya Anda telah mempelajari dan
mengklasifikasikan bentuk hukum pidana dan juga hukum perdata. Bahwasanya dalam
kasus pidana, negara menyediakan alat penegak hukum terbuka seperti kepolisian
yang siap untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,
sedangkan dalam kasus perdata, Anda dapat menggunakan pengacara yang siap ikut
serta dalam menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi dalam hukum.
Kemudian, Anda diharapkan pula dapat membedakan antara kata "Pengadilan"
dan "Peradilan".
Secara hukum, kata Pengadilan ditunjukan
sebagai institusi/lembaga, sedangkan Peradilan ditunjukan
berupa jenis. Jika diibaratkan, Pengadilan dapat
diklasifikasikan sebagai buah dan Peradilan dapat
diklasifikasikan sebagai jenis buahnya seperti buah apel, mangga, dan
sebagainya.
Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya
memiliki berbagai macam lembaga peradilan yang dipercaya dapat mengadili suatu
perkara. Terbentuknya lembaga peradilan ini bukan semata-mata hanya sebagai
bentuk lembaga kehakiman tanpa alasan semata melainkan untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi
terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Berikut bagan lembaga
peradilan yang dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya.
A. PERADILAN
UMUM
Peradilan Umum (Peradilan
Sipil) merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan
kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang pencari keadilan. Pada umumnya, jika
rakyat melakukan suatu perkara seperti pelanggaran atau kejahatan, maka menurut
peraturan dapat dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan
umum. Adapun kekuasaan kehakiman
di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi.
B. PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga
peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan
keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq,
shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama)
dan Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat kedua atau pengadilan banding).
C. PERADILAN MILITER
Peradilan Militer merupakan lembaga yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan besenjata, yang
memiliki wewenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit
seperti keanggotaan polisi, militer, dan sebagainya.
D. PERADILAN TATA
USAHA NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan yang
memiliki wewenang dalam mengurus tentang surat yang dikeluarkan instansi
seperti dari Rektor Universitas, Bupati agar tidak terjadi abuse power.
Selanjutnya, setelah kita memahami lembaga
peradilan di Indonesia, ada baiknya pula bagi Anda memahami apabila Anda merasa
tidak puas terhadap keputusan yang dikeluarkan dari keempat peradilan diatas,
anda berhak melakukan banding atau kasasi. Kasasi ini merupakan sebagai bentuk
upaya hukum untuk memeriksa kembali berkas yang diajukan dan diperiksa oleh
Mahkamah Agung. Berikutnya apabila Anda difonis sebagai tersangka atau
bersalah, tempat terakhir dalam jalur hukum peradilan ialah penjara dan lapas.
Dalam hal ini terdapat pula perbedaan di Lembaga Negara dan Lembaga
Permasyarakatan, bahwa dalam Lembaga Negara tidak adanya pembinaan dikarenakan
menggunakan sistem asas praduga bersalah, sedangkan di Lembaga Permasyarakatan
terdapat pembinaan yang dimana didalamnya ada program seperti pemberdayaan.
__________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan ketiga mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan ketiga mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.
0 comments:
Posting Komentar