![]() |
Ilustrasi Gambar |
Secara garis besar, apabila Anda
ditemukan oleh dua kasus hukum yang berbeda dengan kasus yang menyangkut
keresahan masyarakat umum dan kasus keresahan pribadi maka Anda perlu memahami
bahwa penanganan jalur hukum nya pun juga berbeda. Sebagai contoh kasus yang
menyangkut keresahan masyarakat umum ialah kasus pembunuhan yang terjadi di pemukiman
warga, sedangkan kasus keresahan pribadi ialah kasus penipuan jual-beli. Kedua kasus
ini sama-sama dapat ditegakkan melalui jalur hukum, namun yang perlu diingat
bahwa kedua kasus tersebut memliki alur yang berbeda dalam penanganan jalur
hukumnya.
Misal, Anda melihat kasus
pembunuhan dekat dengan rumah Anda, tanpa basa-basi “mungkin” saja yang akan
Anda lakukan ialah menghubungi/melaporkan pada Polisi supaya Polisi dapat
menindak lanjuti kasus tersebut ke jalur hukum sesuai ketentuannya. Namun lain
cerita apabila Anda didapati kasus penipuan dalam transaksi jual-beli, Anda
sebagai korban penipuan yang sudah dirugikan jutaan bahkan milyaran dapat melaporkannya
kepada jalur hukum namun dengan bantuan pihak ketiga yakni pengacara pribadi
Anda, sehingga pengacara Anda yang akan menindak lanjuti kasus Anda ke jalur
hukum.
Dari kedua contoh kasus
diatas, bahwasanya terlihat dari masing-masing kasus tersebut memiliki
perbedaan. Pertama, dari segi pelayanan. Pada kasus pembunuhan, yang
melayani kasus tersebut terlebih dahulu ialah pihak kepolisian. Pihak
kepolisian sengaja di buat oleh negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban
di masyarakat, serta menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. Berbeda dengan kasus penipuan jual-beli,
pelayanannya bersifat pribadi (privat) yakni oleh pengacara yang disengaja
dibayar untuk menyelesaikan dan menangani permasalahan kasus penipuan
jual-beli. Kedua, jenis hukum acara nya. Pada kasus pembunuhan ialah hukum
pidana, sedangkan kasus penipuan jual-beli ialah hukum perdata.
Berbicara tentang hukum
pidana dan perdata, kedua jenis hukum acara ini memiliki perbedaan yang diantaranya:
1. Hukum Pidana penegakannya harus
melalui aparatur negara, sedangkan Hukum
Perdata bertindak untuk diri sendiri melalui Advokat (pengacara).
2. Hukum Pidana bersifat publik
(kepentingan umum), sedangkan Hukum Perdata
bersifat privat (kepentingan pribadi).
3. Hukum Pidana ditahan oleh negara,
sedangkan Hukum Perdata ditahan oleh
perorangan.
4. Hukum Pidana dituntut oleh jaksa,
sedangkan Hukum Perdata dituntut
oleh penggugat.
5. Hukum Pidana sanksi yang dikenakan
bersifat kurungan, sedangkan Hukum Perdata
sanksi yang dikenakan bersifat ganti rugi.
NOTED:
Dan untuk Anda, yang
sekiranya berniat untuk mengajukan gugatan melalui Advokat (pengacara), Anda
harus mempertimbangkan matang-matang terlebih dahulu, karena biasanya yang mengajukan
gugatan melalui pengacara dengan hukum perdata ialah dari golongan atas. Anda harus
mempersiapkan nomial uang yang jumlahnya banyak seperti fee ongkos pengacara, fee tetap (menang
atau kalah), dan fee kemenangan (apabila menang).
_________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan kedua mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.
0 comments:
Posting Komentar