HELLO FELLAS

HELLO FELLAS

Sabtu, 17 Maret 2018

Mengenal Kasus dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata (Review Pertemuan ke-II Mata Kuliah Sosiologi Hukum)


Ilustrasi Gambar

Secara garis besar, apabila Anda ditemukan oleh dua kasus hukum yang berbeda dengan kasus yang menyangkut keresahan masyarakat umum dan kasus keresahan pribadi maka Anda perlu memahami bahwa penanganan jalur hukum nya pun juga berbeda. Sebagai contoh kasus yang menyangkut keresahan masyarakat umum ialah kasus pembunuhan yang terjadi di pemukiman warga, sedangkan kasus keresahan pribadi ialah kasus penipuan jual-beli. Kedua kasus ini sama-sama dapat ditegakkan melalui jalur hukum, namun yang perlu diingat bahwa kedua kasus tersebut memliki alur yang berbeda dalam penanganan jalur hukumnya.
Misal, Anda melihat kasus pembunuhan dekat dengan rumah Anda, tanpa basa-basi “mungkin” saja yang akan Anda lakukan ialah menghubungi/melaporkan pada Polisi supaya Polisi dapat menindak lanjuti kasus tersebut ke jalur hukum sesuai ketentuannya. Namun lain cerita apabila Anda didapati kasus penipuan dalam transaksi jual-beli, Anda sebagai korban penipuan yang sudah dirugikan jutaan bahkan milyaran dapat melaporkannya kepada jalur hukum namun dengan bantuan pihak ketiga yakni pengacara pribadi Anda, sehingga pengacara Anda yang akan menindak lanjuti kasus Anda ke jalur hukum.
Dari kedua contoh kasus diatas, bahwasanya terlihat dari masing-masing kasus tersebut memiliki perbedaan. Pertama, dari segi pelayanan. Pada kasus pembunuhan, yang melayani kasus tersebut terlebih dahulu ialah pihak kepolisian. Pihak kepolisian sengaja di buat oleh negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Berbeda dengan kasus penipuan jual-beli, pelayanannya bersifat pribadi (privat) yakni oleh pengacara yang disengaja dibayar untuk menyelesaikan dan menangani permasalahan kasus penipuan jual-beli. Kedua, jenis hukum acara nya. Pada kasus pembunuhan ialah hukum pidana, sedangkan kasus penipuan jual-beli ialah hukum perdata.
Berbicara tentang hukum pidana dan perdata, kedua jenis hukum acara ini memiliki perbedaan yang diantaranya:
1. Hukum Pidana penegakannya harus melalui aparatur negara, sedangkan Hukum Perdata bertindak untuk diri sendiri melalui Advokat (pengacara).
2.  Hukum Pidana bersifat publik (kepentingan umum), sedangkan Hukum Perdata bersifat privat (kepentingan pribadi).
3. Hukum Pidana ditahan oleh negara, sedangkan Hukum Perdata ditahan oleh perorangan.
4.  Hukum Pidana dituntut oleh jaksa, sedangkan Hukum Perdata dituntut oleh penggugat.

5. Hukum Pidana sanksi yang dikenakan bersifat kurungan, sedangkan Hukum Perdata sanksi yang dikenakan bersifat ganti rugi.
NOTED:
Dan untuk Anda, yang sekiranya berniat untuk mengajukan gugatan melalui Advokat (pengacara), Anda harus mempertimbangkan matang-matang terlebih dahulu, karena biasanya yang mengajukan gugatan melalui pengacara dengan hukum perdata ialah dari golongan atas. Anda harus mempersiapkan nomial uang yang jumlahnya banyak seperti fee ongkos pengacara, fee tetap (menang atau kalah), dan fee kemenangan (apabila menang).
_________________________
Sumber:

Pertemuan tatap muka perkuliahan kedua mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.

0 comments:

Posting Komentar