![]() |
Gambar: Roscoe Pound |
Pound
pun mengakui bahwa fungsi lain dari hukum adalah sebagai sarana untuk melakukan
rekayasa sosial (social engineering). Selanjutnya Pound menekankan pada Yurisprudensi sebagai alat pengembangan masyarakat, kemudian dikembangkan oleh Suatmaja yang dimana hukum sebagai sarana pengubah masyarakat.
Di Indonesia menggunakan karakter Civil Law karena merupakan negara jajahan Belanda, yang dimana menggunakan UU. Hal ini karena menganut positivisme. Selain itu, di Indonesia tidak ada presepsi umum. Hakim hanya menafsirkan, tidak dapat membuat hukum baru. Kemudian Common Law, negara yang menganut karakter inni ialah Amerika dan Inggris. Hukum tidak ada, hanya didasari kebiasaan saja, sehingga setiap pencurian tidak sama hukumnya.
Melihat hal diatas, bahwasanya Indonesia memiliki hukum yang mendetail berbeda dengan Amerika dan Inggris.
Di Indonesia menggunakan karakter Civil Law karena merupakan negara jajahan Belanda, yang dimana menggunakan UU. Hal ini karena menganut positivisme. Selain itu, di Indonesia tidak ada presepsi umum. Hakim hanya menafsirkan, tidak dapat membuat hukum baru. Kemudian Common Law, negara yang menganut karakter inni ialah Amerika dan Inggris. Hukum tidak ada, hanya didasari kebiasaan saja, sehingga setiap pencurian tidak sama hukumnya.
Melihat hal diatas, bahwasanya Indonesia memiliki hukum yang mendetail berbeda dengan Amerika dan Inggris.
Konsep Hukum Roscoe Pound: Law As A Tool Of Social Engineering
Law as a tool of sosial engineering merupakan
teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat
pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan
merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
Pound mengkaji hukum dari sudut pandang konflik
kepentingan dan nilai. Dalam pandangan Pound, hukum bukan hanya merupakan
kumpulan norma-norma abstrak atau suatu tertib hukum, tetapi juga merupakan
suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan dan
nilai-nilai yang saling bertentangan. Proses itu akhirnya melahirkan
keseimbangan-keseimbangan baru, yang membuat masyarakat terekayasa menuju
keadaan baru yang lebih baik dengan keseimbangan-keseimbangan baru. Dalam pandangan
teori ini, hukum tidak berada di belakang atau di depan perkembangan
masyarakat, karena hukum adalah proses perkembangan masyarakat itu sendiri. Kesimpulannya
fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat adalah untuk menciptakan
perubahan-perubahan dalam masyarakat untuk menuju masyarakat yang sempurna atau
terencana.
Berikut contoh kebenaran teori Pound yang menyatakan
bahwa hukum sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat, sebagai berikut:
1.
Penggunaan
Kartu Elektronik (E-toll Card)
Di
Indonesia sebelum menganal adanya pembayaran sistem E-toll, masyarakat
menggunakan sistem uang tunai untuk membayar baiaya penggunaan tol, namun
seiringnya waktu pembayaran penggunaan tol mengunakan sistem elektronik ialah
E-toll card. Sistem ini mengubah pola kebiasaan masyarakat di Indonesia, dengan
sistem ini tidak perlu lagi menyisihkan uang lembaran atau uang logam untuk
membayar penggunaan tol. Hanya dengan E-toll pengguna tol dengan mudah
mengakses tol tanpa harus buang-buang waktu, pengguna tol hanya meng-tapping
kartu elektrok sebagai sistem pembayaran tol. Melihat hal ini, bahwa penggunaan
kartu elektronik mengubah pola kebiasaan masyarakat, sehingga masyarakat
membentuk pola baru.
2.
Mengubah
Sistem Pendidikan di Indonesia
Perubahan
sistem pendidikan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti hukum
dan globalisasi. Perkembangan zaman yang begitu cepat merupakan faktor penting
dalam mengubah sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu kasusnya ialah
penggantian sistem pendidikan di Indonesia yang dahulunya kurikulum 2006
berubah menjadi kurikulum 2013, hal ini merupakan sebagai bentuk pembaharuan
sistem pendidikan baik cara mengajar maupun mendidik. Dahulu, guru yang lebih
berperan aktif dalam mendidik murid supaya lebih berpikir kritis, kreatif dan
teliti, sekarang murid lah yang diharuskan aktif untuk mengembangkan dirinya
dengan memanfaatkan saran dan prasarana yang telah diberikan oleh negara, baik
fasilitas maupun teknologi. Melihat hal ini, bahwa mengubah sistem pendidikan
di Indonesia mengubah pola kebiasaan masyarakat lama menjadi kebiasaan
masyarakat baru. Contoh lainnya ialah kompetensi pendidikan rendah, kemudian Dikti mengeluarkan peraturan.
3.
Keluarga
Berencana
Dengan adanya
keluarga berencana mengubah pola kebiasaan masyarakat lama yang terdahulu tidak
adanya asumsi “2 anak lebih baik” kini masyarakat mulai menerapkannya dengan
tujuan umum meningkatkan kesejahteraan Ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS
(Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadikan wujud masyarakat yang
sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya
pertambahan penduduk.
__________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan ketujuh mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.
0 comments:
Posting Komentar