HELLO FELLAS

HELLO FELLAS

Minggu, 22 April 2018

Rekayasa Sosial: Roscoe Pound (Review Pertemuan ke-VII Sosiologi Hukum)

Gambar: Roscoe Pound
Pound pun mengakui bahwa fungsi lain dari hukum adalah sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering). Selanjutnya Pound menekankan pada Yurisprudensi sebagai alat pengembangan masyarakat, kemudian dikembangkan oleh Suatmaja yang dimana hukum sebagai sarana pengubah masyarakat. 
Di Indonesia menggunakan karakter Civil Law karena merupakan negara jajahan Belanda, yang dimana menggunakan UU. Hal ini karena menganut positivisme. Selain itu, di Indonesia tidak ada presepsi umum. Hakim hanya menafsirkan, tidak dapat membuat hukum baru. Kemudian Common Law, negara yang menganut karakter inni ialah Amerika dan Inggris. Hukum tidak ada, hanya didasari kebiasaan saja, sehingga setiap pencurian tidak sama hukumnya.
Melihat hal diatas, bahwasanya Indonesia memiliki hukum yang mendetail berbeda dengan Amerika dan Inggris.

Konsep Hukum Roscoe Pound: Law As A Tool Of Social Engineering
Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
Pound mengkaji hukum dari sudut pandang konflik kepentingan dan nilai. Dalam pandangan Pound, hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau suatu tertib hukum, tetapi juga merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai yang saling bertentangan. Proses itu akhirnya melahirkan keseimbangan-keseimbangan baru, yang membuat masyarakat terekayasa menuju keadaan baru yang lebih baik dengan keseimbangan-keseimbangan baru. Dalam pandangan teori ini, hukum tidak berada di belakang atau di depan perkembangan masyarakat, karena hukum adalah proses perkembangan masyarakat itu sendiri. Kesimpulannya fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat adalah untuk menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat untuk menuju masyarakat yang sempurna atau terencana.
Berikut contoh kebenaran teori Pound yang menyatakan bahwa hukum sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat, sebagai berikut:
1.      Penggunaan Kartu Elektronik (E-toll Card)
Di Indonesia sebelum menganal adanya pembayaran sistem E-toll, masyarakat menggunakan sistem uang tunai untuk membayar baiaya penggunaan tol, namun seiringnya waktu pembayaran penggunaan tol mengunakan sistem elektronik ialah E-toll card. Sistem ini mengubah pola kebiasaan masyarakat di Indonesia, dengan sistem ini tidak perlu lagi menyisihkan uang lembaran atau uang logam untuk membayar penggunaan tol. Hanya dengan E-toll pengguna tol dengan mudah mengakses tol tanpa harus buang-buang waktu, pengguna tol hanya meng-tapping kartu elektrok sebagai sistem pembayaran tol. Melihat hal ini, bahwa penggunaan kartu elektronik mengubah pola kebiasaan masyarakat, sehingga masyarakat membentuk pola baru.

2.      Mengubah Sistem Pendidikan di Indonesia
Perubahan sistem pendidikan di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti hukum dan globalisasi. Perkembangan zaman yang begitu cepat merupakan faktor penting dalam mengubah sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu kasusnya ialah penggantian sistem pendidikan di Indonesia yang dahulunya kurikulum 2006 berubah menjadi kurikulum 2013, hal ini merupakan sebagai bentuk pembaharuan sistem pendidikan baik cara mengajar maupun mendidik. Dahulu, guru yang lebih berperan aktif dalam mendidik murid supaya lebih berpikir kritis, kreatif dan teliti, sekarang murid lah yang diharuskan aktif untuk mengembangkan dirinya dengan memanfaatkan saran dan prasarana yang telah diberikan oleh negara, baik fasilitas maupun teknologi. Melihat hal ini, bahwa mengubah sistem pendidikan di Indonesia mengubah pola kebiasaan masyarakat lama menjadi kebiasaan masyarakat baru. Contoh lainnya ialah kompetensi pendidikan rendah, kemudian Dikti mengeluarkan peraturan.

3.      Keluarga Berencana
Dengan adanya keluarga berencana mengubah pola kebiasaan masyarakat lama yang terdahulu tidak adanya asumsi “2 anak lebih baik” kini masyarakat mulai menerapkannya dengan tujuan umum meningkatkan kesejahteraan Ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadikan wujud masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.


__________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan ketujuh mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH.

 

0 comments:

Posting Komentar