![]() |
Ilustrasi Gambar |
Pengubah
hukum di Indonesia
1.
Badan Pembentuk
Secara nasional, Undang-Undang dibuat oleh DPR dan
Presiden. Tidak adanya peraturan pembuat Undang-Undang tanpa adanya persetujuan
dari dua instansi ini. Di Indonesia aturan Undang-Undang yang paling tertinggi
ialah UUD, sedangkan rohnya berada di Pancasila. Oleh karena itu, dasar dari
UUD berada di Pancasila. Sebagai contoh, apabila Anda ingin merubah
Undang-Undang, Anda harus tetap condong kepada Pancasila. Jangan sampai Anda
ingin mengubah Undang-Undang bahkan sampai ke arah liberal namun secara dasar
hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Pancasila. Pada intinya ialah dalam
pembuatan Undang-Undang harus sesuai dengan panduan dasarnya yaitu Pancasila
(ideologi Indonesia).
Selanjutnya jika Anda merasa bahwa peraturan
perundang-undangan di Indonesia sudah tidak adanya keadilan, dan Anda merasa
ingin mengubahnhya. Maka Anda harus tau terlebih dahulu “bagaimana tata cara
perubahannya”, dan. “Siapa yang Anda hadapi”.
2. Badan
Penegak
Badan penegak Undang-Undang di Indonesia ialah pihak
kepolisian, pengacara, jaksa, dan hakim.
3. Badan
Pelaksana Hukum
Badan pelaksana hukum di Indonesia ialah Penjara,
namun terdapat juga sistem hukum pelaksana yang tidak penjara yaitu lembaga
permasyarakatan yang dimana dengan sistem pembinaan.
Perubahan-Perubahan
Sosial dan Hukum
Perubahan sosial dan
hukum tidak selalu berlangsung secara bersama-sama. Hal ini dikarenakan tingkah
laku bisa mengubah sistem hukum yang ada, bahkan bisa saja sebaliknya. Berdasarkan
pernyataan tersebut, bahwa tingkah laku dan sistem hukum merupakan satu
kesatuan yang saling berkesinambungan yang dimana saling mempengaruhi satu sama
lainnya. Sehingga tidak adanya perubahan yang saling bersama-sama. Semuanya membutuhnya
jeda untuk menyesuaikan perubahan yang ada.
Dalam
perubahan sosial dan hukum terdapat anomi, sehingga terciptanya kepincangan
dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara pola
perilaku dengan sistem hukum yang ada.
Teori Lawrence Friedman
1. Struktur
Hukum (Legal Structure) → Aparatur Negara
2. Isi
Hukum (Legal Substance) → Undang-Undang
3. Budaya
Hukum (Legal Culture) → Sikap Masyarakat terhadap Undang-Undang (Hukum)
__________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan kesembilan mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH
0 comments:
Posting Komentar