HELLO FELLAS

HELLO FELLAS

Sabtu, 12 Mei 2018

Perubahan Sosial dan Hukum II (Review Pertemuan ke-IX Sosiologi Hukum)


Ilustrasi Gambar
Pengubah hukum di Indonesia
          1.      Badan Pembentuk
Secara nasional, Undang-Undang dibuat oleh DPR dan Presiden. Tidak adanya peraturan pembuat Undang-Undang tanpa adanya persetujuan dari dua instansi ini. Di Indonesia aturan Undang-Undang yang paling tertinggi ialah UUD, sedangkan rohnya berada di Pancasila. Oleh karena itu, dasar dari UUD berada di Pancasila. Sebagai contoh, apabila Anda ingin merubah Undang-Undang, Anda harus tetap condong kepada Pancasila. Jangan sampai Anda ingin mengubah Undang-Undang bahkan sampai ke arah liberal namun secara dasar hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Pancasila. Pada intinya ialah dalam pembuatan Undang-Undang harus sesuai dengan panduan dasarnya yaitu Pancasila (ideologi Indonesia).
Selanjutnya jika Anda merasa bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah tidak adanya keadilan, dan Anda merasa ingin mengubahnhya. Maka Anda harus tau terlebih dahulu “bagaimana tata cara perubahannya”, dan. “Siapa yang Anda hadapi”.
           2.      Badan Penegak
Badan penegak Undang-Undang di Indonesia ialah pihak kepolisian, pengacara, jaksa, dan hakim.
            3.      Badan Pelaksana Hukum
Badan pelaksana hukum di Indonesia ialah Penjara, namun terdapat juga sistem hukum  pelaksana yang tidak penjara yaitu lembaga permasyarakatan yang dimana dengan sistem pembinaan.

Perubahan-Perubahan Sosial dan Hukum
Perubahan sosial dan hukum tidak selalu berlangsung secara bersama-sama. Hal ini dikarenakan tingkah laku bisa mengubah sistem hukum yang ada, bahkan bisa saja sebaliknya. Berdasarkan pernyataan tersebut, bahwa tingkah laku dan sistem hukum merupakan satu kesatuan yang saling berkesinambungan yang dimana saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sehingga tidak adanya perubahan yang saling bersama-sama. Semuanya membutuhnya jeda untuk menyesuaikan perubahan yang ada.
Kondisi Perubahan Sosial dan Hukum (saling berkesinambungan)
Dalam perubahan sosial dan hukum terdapat anomi, sehingga terciptanya kepincangan dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara pola perilaku dengan sistem hukum yang ada.

Teori Lawrence Friedman
      1.      Struktur Hukum (Legal Structure) → Aparatur Negara
      2.      Isi Hukum (Legal Substance) → Undang-Undang
      3.      Budaya Hukum (Legal Culture) → Sikap Masyarakat terhadap Undang-Undang (Hukum)
__________________________
Sumber:
Pertemuan tatap muka perkuliahan kesembilan mata kuliah Sosiologi Hukum oleh Bapak Abdul Rahman Hamid, SH., MH

0 comments:

Posting Komentar